Tugas dan Fungsi PPID



Tugas Pokok dan fungsi Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID):

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik maupun elektronik dari setiap Unit/ Bagian di RSUD Kabupaten Buleleng yang meliputi: (a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; (c) Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  3. Mengkoordinasikan pendataan, pengolahan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh yang dikuasai oleh setiap Unit/ Bagian di RSUD Kabupaten Buleleng dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  4. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  5. Dalam hal pengumuman, mengkoordinasikan: (a) Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; (b) Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami;
  6. Dalam hal pelayanan permohonan: (a) Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; (b) Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; (c) Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; (d) Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
  8. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi public diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  9. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber Sandi Negara


Tanggung Jawab PPID Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; Pengujian Konsekuensi;
  5. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  6. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik


Wewenang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID):

  1.  Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari Unit/ Bagian di lingkungan RSUD Kab. Buleleng;
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID;
  4. Menentukan atau mengusulkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;



 Click Link