Alur Permintaan Informasi Publik



Standar Prosedur Pelayanan Permohonan Informasi Publik
  1. Pemohon informasi datang ke Desk Pelayanan Informasi di CSO atau Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi, melalui website resmi RSUD Kab. Buleleng dan melalui email;
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi. Apabila ada keterbatasan, petugas dapat mengisikan formulir sesuai permintaan pemohon namun tanda tangan pemohon wajib dibubuhkan oleh pemohon;
  3. Petugas mengisi Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik;
  4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon;
  5. Apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, petugas sampaikan alasan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas sampaikan waktu maksimal pemenuhan permintaan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
  7. Petugas berikan salam penutup dengan ucapan terimakasih.



 Click Link