
Standar Prosedur Keberatan Atasa Penolakan Permintaan Informasi Publik:
- Pemohon datang ke Desk Pelayanan Informasi di CSO atau Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi;
- Petugas PPID minta kepada pemohon informasi atau mengisikan formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi dan ditandatangani oleh petugas PPID dan pemohon informasi dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Formulir Pernyataan Keberatan Atas Penolakan Permohonan Informasi dan Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang telah ditandatangani 1 rangkap diberikan kepada pemohon informasi dan 1 rangkap sebagai arsip petugas;
- Petugas PPID jelaskan kepada pemohon sebab penolakan permintaan informasi dengan bukti-bukti pendukung;
- Apabila belum cukup, Petugas PPID lakukan koordinasi dengan PPID Pembantu terhadap pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi;
- PPID Pembantu terapkan Langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi;
- Petugas PPID lakukan kebijakan PPID Pembantu dan menginformasikan kebijakan kepada pemohon;
Asalan yang dapat digunakan Pemohon Informasi dalam pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi adalah:
- Penolakan atas permohonan Informasi Publik
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
- Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; atau
- Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.