Alur Keberatan atas Penolakan Informasi Publik



Standar Prosedur Keberatan Atasa Penolakan Permintaan Informasi Publik:

  1.  Pemohon datang ke Desk Pelayanan Informasi di CSO atau Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi;
  2. Petugas PPID minta kepada pemohon informasi atau mengisikan formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi dan ditandatangani oleh petugas PPID dan pemohon informasi dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  3. Formulir Pernyataan Keberatan Atas Penolakan Permohonan Informasi dan Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang telah ditandatangani 1 rangkap diberikan kepada pemohon informasi dan 1 rangkap sebagai arsip petugas;
  4. Petugas PPID jelaskan kepada pemohon sebab penolakan permintaan informasi dengan bukti-bukti pendukung;
  5. Apabila belum cukup, Petugas PPID lakukan koordinasi dengan PPID Pembantu terhadap pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi;
  6. PPID Pembantu terapkan Langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi;
  7. Petugas PPID lakukan kebijakan PPID Pembantu dan menginformasikan kebijakan kepada pemohon;

Asalan yang dapat digunakan Pemohon Informasi dalam pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi adalah:
  1. Penolakan atas permohonan Informasi Publik
  2. Tidak disediakannya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
  4. Permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; atau
  7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu.



 Click Link