
1. PPID Pelaksana mengumpulkan informasi dan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing Unit/ Bagian yang termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan;
2. PPID
Pembantu lakukan pengujian informasi/ dokumen secara seksama dengan melibatkan
Unit/ Bagian pemilik informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku;
3. 3. PPID
Pembantu membuat daftar informasi yang dikecualikan, dasar hukum pengecualian
informasi, konsekuensi atau resiko informasi/ dokumen tersebut ditutup termasuk
jangka
waktu pengecualian;
4. PPID Pembantu dan Kepala Unit/ Bagian
menandatangani Berita Acara Hasil Uji Konsekuensi
Informasi;
5. PPID
Pembantu mengajukan daftar informasi publik yang dikecualikan kepada Direktur
untuk
disahkan dalam Keputusan Direktur tentang Klasifikasi Informasi Publik di
RSUD Kabupaten
Buleleng