Informasi Serta Merta

  • Informasi Serta Merta

    RSUD Kabupaten Buleleng wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. meliputi : (1). Informasi mengenai bencana alam, seperti: potensi tsunami, gunung Meletus, tanah longsor, banjir, dsb. (2). Informasi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB); (3). Informasi lain yang mengancam hajat hidup orang banyak

Data Terbaru