Alur Penolakan Informasi Publik



Standar Prosedur Penolakan Permintaan Informasi Publik
  1. Pemohon datang ke Desk Pelayanan Informasi di CSO atau Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi;
  2. Petugas PPID tunjukkan Formulir Penolakan Permohonan Informasi dan Formulir Permintaan Informasi Publik yang telah dibuat sebelumnya;
  3. Petugas PPID jelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti dasar penolakan permintaan informasi publik disertai dengan bukti pendukung;
  4. Petugas PPID bertanya kepada pemohon informasi terhadap menerima atau keberatan terhadap penolakan permohonan informasi;
  5. Apabila pemohon informasi menyatakan keberatan, petugas PPID minta kepada pemohon informasi atau mengisikan formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon informasi. Pernyataan dibuat dalam rangkap 2 (dua);
  6. Petugas PPID lakukan langkah-langkah penanganan pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi sesuai prosedur yang berlaku;



 Click Link