Standar Prosedur Penolakan Permintaan Informasi Publik
- Pemohon datang ke Desk Pelayanan Informasi di CSO atau Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi;
- Petugas PPID tunjukkan Formulir Penolakan Permohonan Informasi dan Formulir Permintaan Informasi Publik yang telah dibuat sebelumnya;
- Petugas PPID jelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti dasar penolakan permintaan informasi publik disertai dengan bukti pendukung;
- Petugas PPID bertanya kepada pemohon informasi terhadap menerima atau keberatan terhadap penolakan permohonan informasi;
- Apabila pemohon informasi menyatakan keberatan, petugas PPID minta kepada pemohon informasi atau mengisikan formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon informasi. Pernyataan dibuat dalam rangkap 2 (dua);
- Petugas PPID lakukan langkah-langkah penanganan pengajuan keberatan atas penolakan permintaan informasi sesuai prosedur yang berlaku;