-
Internet Protocol /IP Address Private
Internet Protocol /IP Address Private
-
Kode Akses Elektronik
Kode Akses Elektronik
-
Bandwith Manajemen
Bandwith Manajemen
-
Data Rekaman CCTV
Data Rekaman CCTV
-
Data Rekam Medis
Data Rekam Medis
-
Laporan Insiden Keselamatan Pasien
Laporan Insiden Keselamatan Pasien
-
Data hutang pasien kepada RSUD Kab. Buleleng
Data hutang pasien kepada RSUD Kab. Buleleng
-
Sistem Manajemen Database SIMRS
Sistem Manajemen Database SIMRS
-
Hasil uji tes kesehatan
Hasil uji tes kesehatan
-
Informasi Pengaduan Masyarakat
Informasi Pengaduan Masyarakat
-
Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, pasal 2 ayat 4, pasal 6, pasal 17 dan 18. Dan ditetapkan melalui uji konsekuensi informasi. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan diantaranya: (1). Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas. (2). Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbats pada informasi tertentu untuk menghindari penafsisran yang subyektif dan kesewenangan. (3). Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.