Informasi Dikecualikan

  • Bandwith Manajemen

    Bandwith Manajemen

  • Data Rekaman CCTV

    Data Rekaman CCTV

  • Data Rekam Medis

    Data Rekam Medis

  • Informasi Yang Dikecualikan

    Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, pasal 2 ayat 4, pasal 6, pasal 17 dan 18. Dan ditetapkan melalui uji konsekuensi informasi. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan diantaranya: (1). Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas. (2). Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbats pada informasi tertentu untuk menghindari penafsisran yang subyektif dan kesewenangan. (3). Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.