Alur Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik



1.       Petugas PPID Pelaksana mengumpulkan informasi dan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing Unit/ Bagian;
2.       PPID Pembantu lakukan pengklasifikasian dan pemutahiran informasi dengan melibatkan Unit/ Bagian pemilik informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
3.       PPID Pembantu dan Kepala Unit/ Bagian mengklasifikasikan daftar informasi menjadi informasi publik yang berkala, serta merta, setiap saat atau informasi yang dikecualikan serta menetapkan waktu penyajian informasi;
4.       PPID Pembantu, Kepala Unit/ Bagian tandatangani Berita Acara Hasil Pemutahiran Informasi;
5.       PPID Pembantu mengajukan daftar informasi publik kepada Direktur untuk ditetapkan dalam Keputusan Direktur tentang Klasifikasi Informasi Publik di RSUD Kabupaten Buleleng;
6.   Petugas PPID Pelaksana melakukan publikasi pada media publikasi yang dimiliki.



 Click Link