Pendokumentasian Informasi Publik



1.    Petugas PPID Pelaksana melakukan pengumpulan terkait semua informasi yang akan didokumentasikan;
2.    Petugas PPID Pelaksana melakukan verifikasi terhadap dokumen informasi publik yang akan 
        didokumentasikan;
3.    Terhadap dokumen tercetak (hardcopy) Petugas PPID Pelaksana menyusun dokumen informasi public
        berdasarkan kelompok Unit/ Bagian dan nomor daftar dokumen;
4.    Terhadap dokumen terekam (softcopy), Petugas PPID Pelaksana membuat nama file Unit/ Bagian (spasi)
        nomor daftar dokumen (spasi) nama dokumen;
5.   Petugas PPID Pelaksana mengarsipkan dokumen pada rak/ lemari yang telah disediakan.



 Click Link