1. Petugas
PPID Pelaksana melakukan pengumpulan terkait semua informasi yang akan didokumentasikan; 2. Petugas
PPID Pelaksana melakukan verifikasi terhadap dokumen informasi publik yang akan
didokumentasikan; 3. Terhadap
dokumen tercetak (hardcopy) Petugas PPID Pelaksana menyusun dokumen
informasi public
berdasarkan kelompok Unit/ Bagian dan nomor daftar dokumen; 4. Terhadap
dokumen terekam (softcopy), Petugas PPID Pelaksana membuat nama file
Unit/ Bagian (spasi)
nomor daftar dokumen (spasi) nama dokumen; 5. Petugas
PPID Pelaksana mengarsipkan dokumen pada rak/ lemari yang telah disediakan.