
Begitu pentingnya keterbukaan informasi public baik bagi pemohon informasi maupun badan public selaku pemilik atau pengelola informasi maka sudah sepatutnya seluruh proses pelayanan informasi public di lakukan penetapan baik dari sisi penetapan penyelenggara pelayanan informasi publik, proses pemenuhan informasi publik sampai pada evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi publik. Sehingga dengan proses yang sudah dibakukan dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam pelayanan informasi publik.
RSUD Kabupaten Buleleng sendiri Sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang dimiliki. Oleh karena itu RSUD Kabupaten Buleleng melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu serta Kepala Bagian Pelaporan dan Informasi selaku PPID Pelaksana yang bertugas mengelola informasi publik bagi pemohon informasi telah menyusun pedoman penyelenggaran pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD Kabupaten Buleleng.
Semoga dengan ditetapkannya petugas PPID dan standar prosedur PPID dapat memberikan kepastian bagi pemohon informasi dalam memperoleh informasi publik
Tempat dan Waktu Layanan PPID RSUD Kab. Buleleng
- Tempat Layanan: (a) Desk Pelayanan Informasi yaitu pada Customer Service Officer (CSO); (b) Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi Publik pada Bagian Pelaporan dan Informasi
- Waktu Layanan
a. CSO: Setiap hari, pukul 07.30-20.00 Wita
b. Unit Pengaduan Masyarakat dan Pelayanan Informasi:
Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 Wita
Jumat: 07.30 - 13.00 Wita
Hak PPID RSUD Kab. Buleleng
- RSUD Kabupaten Buleleng berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RSUD Kabupaten Buleleng berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPID RSUD Kab. Buleleng
- RSUD Kabupaten Buleleng wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
- RSUD Kabupaten Buleleng wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RSUD Kabupaten Buleleng harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- RSUD Kabupaten Buleleng wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untukmemenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) RSUD Kabupaten Buleleng dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.