PPID RSUD Kabupaten Buleleng siap memberikan pelayanan informasi dan berkomitmen untuk:
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turut serta mewujudkan masyarakat Buleleng yang Informatif;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik maupun non elektronik serta menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Melaksanakan pelayanan informasi sesuai jangka waktu yang tertuang dalam standar pelayanan informasi publik;
- Tidak melakukan pungutan biaya diluar ketentuan peraturan perundangan;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan petugas yang berdedikasi tinggi dan siap melayani.