Sistem Registrasi Online merupakan suatu sistem informasi yang mengatur dan menjadwalkan kedatangan pasien ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali secara Online sesuai dengan slot jadwal pelayanan yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali
* Sistem Registrasi Online Poliklinik Terjadwal pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali memiliki beberapa Ketentuan, yaitu :
| Note : | |||
| 1. | Registrasi dapat dilakukan secara online jika sudah memiliki nomor Rekam Medis (NRM) | ||
| Untuk mendapatkan nomor rekam medis pasien harus berkunjung setidaknya minimal 1 kali | |||
| 2. | No Registrasi ini hanya Berlaku 1 (satu) Hari sesuai tanggal Jadwal Pemeriksaan yang dipilih. | ||
| 2. | Serahkan bukti registrasi online ini untuk dilakukan validasi pada loket registrasi poliklinik pada | ||
| Jam Pendaftaran : | |||
| -. Senin - Jumat : 07.30 - 10.00 WITA (Khusus Pendafar Online) | |||
| Jam Pelayanan : | |||
| -. Senin - Kamis : 07.30 - 13.00 WITA |
* Tata Cara Pendaftaran Pada Registrasi Online, yaitu :
| 1. | Pasien memasukkan no RM pada menu Registrasi->[Registrasi Pasien]. | |
| 2. | Pasien menentukan jadwal kunjungan ke Poliklnik Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali pada menu Registrasi->[Registrasi Pasien Lama]. | |
| 3. | Pasien Melakukan Pendaftaran Ulang atau verifikasi ke Loket Registrasi untuk memastikan pasien datang saat jadwal dipilih | |
| dengan menyertakan KTP /pasien/penanggung jawab, kartu JKN ,surat rujukan online / surat control |